User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79289--10-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mohon informasi peraturan yang menyebutkan bahwa: Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan sbg Faktur Pajak Keluaran oleh lawan transaksi

Jawaban

bisa menggunakan pasal 74 pmk-18/2021

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/79289--10-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1