faq1:5k16:79289--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mohon informasi peraturan yang menyebutkan bahwa: Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan sbg Faktur Pajak Keluaran oleh lawan transaksi
Jawaban
bisa menggunakan pasal 74 pmk-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k16/79289--10-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1