faq1:5k16:79288--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya mau tanya terkait Pbk. Jadi Misal PT A membayar PPh 15, namun karena human error, pembuatan ID billlingnya menggunakan NPWP PT B, sehingga PPh 15 yang didebet dari rekening PT A, terbayar PPhnya dengan NPWP PT B. Proses pbk nya bagaimana ya kak?
Jawaban
pengajuan pbk dilakukan sesuai ketentuan pasal 17 pmk 242 thn 2014, diajukan oleh penyetor ke kpp tempat pembayaran diadministrasikan.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k16/79288--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)