User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79288--10-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya mau tanya terkait Pbk. Jadi Misal PT A membayar PPh 15, namun karena human error, pembuatan ID billlingnya menggunakan NPWP PT B, sehingga PPh 15 yang didebet dari rekening PT A, terbayar PPhnya dengan NPWP PT B. Proses pbk nya bagaimana ya kak?

Jawaban

pengajuan pbk dilakukan sesuai ketentuan pasal 17 pmk 242 thn 2014, diajukan oleh penyetor ke kpp tempat pembayaran diadministrasikan.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k16/79288--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)