faq1:5k16:79287--10-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengkreditan pm yg belum sempat dikreditkan oleh wp dan belum menerima sphp, untuk pengkreditannya sesuai pasal 67 itu aja ya? pkp menyampaikan ke pemeriksa dokumen yg dimksud? apakh ada hal lain yg perlu dilakukan wp?

Jawaban

tata cara pengkreditan sesuai dengan lampiran XVIII di pmk 18 2021. wp dalam hal ini dapat memberi tahu ke djp dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan untuk pm yg belum dikreditkan tadi.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k16/79287--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)