User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79286--10-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP yang dalam usahanya mengenakan Pajak Daerah dan ada juga penyerahan yang terutang PPN, apakah ada ketentuan khusus terkait pengkreditan PM nya kak? agen bisa liat aturannya dimana ya Kak?

Jawaban

pengenaan pajak daerah tidak memengaruhi PKP dalam pengkreditan PM yg dimiliki oleh PKP. sepanjang memiliki hub langsung dgn kegiatan usaha dan di luar ketentuan jenis-jenis pm yg tdk dapat dikreditkan, silakan PM dapat dikreditkan seperti biasa. ketentuan tata cara pengkreditan pajak masukan yg terbaru di pmk 18 2021 pasal 62

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k16/79286--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)