faq1:5k16:79280--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
iya, begini ya mas/mba? https://twitter.com/twister899/status/1435785592151818244 Artinya kalo reimburst sifatnya jadi deductable expendse - taxable income ya, boleh jadi biaya asalkan jadi penghasilan karyawan yg ada PPh21 nya ?
Jawaban
Sesuai Resume ini ya , mba . http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1275 Penggantian Pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan : Dapat Dikurangkan dan Merupakan Objek PPh Pasal 21 . Jadi, Penggantian Pengobatan ( reimbursement pengobatan ) pd dasarnya memang masuk objek PPh Pasal 21 karyawan dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k16/79280--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)