User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79276--10-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat siang bu, saya ingin ppn atas penjualan aktiva tetap. Apakah penjualan aktiva tetap harus terbitkan faktur pajak jika waktu perolehannya aktiva tersebut tidak ada ppn masuakan atau pembelian dengan non pkp

Jawaban

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.“ Jika tidak masuk yg dikecualikan , tetap dilakukan pemungutan PPN 16D dan dibuatkan FP 090 .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k16/79276--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)