faq1:5k16:79273--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#66Q Saya mendapatkan Faktur Pajak Masukan, dan atas PPNnya sudah saya bayarkan ke lawan transaksi saya. Namun kemudian saya mendapatkan info bahwa lawan transaksi saya tidak menyetor dan melaporkan PPN tersebut. Apakah dnegan demikian PM tersebut tidak dapat saya kreditkan?
Jawaban
#66A sepanjang tidak termasuk yang diatur di pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika, bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k16/79273--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)