User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79263--10-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP di jkt memasukkan brg ke Batam. Namun, customernya ini adalah BUMN. Yg ditanyakan oleh WP adalah ketika WP sudah terbitkan faktur pajak 070, namun ternyata WP kelewat untuk endorsement nya.. apakah dr sisi pajak faktur 070 bisa diganti, dibatalkan atau gmn ya?

Jawaban

kalo barang yang dimasukan ga diberikan endorsement berarti kan ga berhak dapet tidak dipungut yu, fp 07 yang sudah diterbitkan bisa diterbitkan fp pengganti untuk ganti kode fakturnya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k16/79263--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)