faq1:5k16:79254--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wp transaksi jasa angkut demgan PT A, namun PT A menggunakan jasa PT B yang di reimburse ke WP. Faktur bulan April, tapi WP baru terima agustus. Nah untuk pelaporan SPT Masa PPh bulan april atau agustus?
Jawaban
Saat terutang PPh 23 atas jasa: saat pembayaran, (penjelasan Pasal 15 ayat 3 PP 94/2010). Pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yg telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan: tidak masuk ke nilai bruto sepanjang ada bukti berupa faktur tagihan/bukti pembayaran.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k16/79254--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)