faq1:5k16:79243--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Untuk nomor kode seri Faktur Pajak depannya 07, untuk kode Faktur Pajak tersebut apakah wajib melaporkan pajak?
Jawaban
setelah digali, maksudnya wp mendapat FP 07 apakah perlu dilporkan atau tidak. seluruh FP yg diperoleh harus di administrasikan. jadi tetap dilapor
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k16/79243--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)