faq1:5k16:79242--10-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP Badan menggunakan jasa OP untuk pekerjaan konstruksi, apakah tetap kena PPh Final 4 ayat 2?

Jawaban

Dijelaskan normatif sesuai definisi jasa konstruksi, kalau pekerjaan yang dilakukan masuk ke situ maka dikenakan PPh 4 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k16/79242--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)