faq1:5k16:79209--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#18Q: Berapa tarif WHT perusahaan dari singapore menerima penghasilan dari penyerahan jasa LN?
Jawaban
Kalau dia punya BUT di Indonesia maka akan dikenakan pajak di Indonesia, Mas. Berlaku ketentuan pajak secara umum di PPh, artinya atas penyerahan jasa tsb dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 jika jasanya termasuk di PMK-141/PMK.03/2015 dan yang menggunakan jasanya adalah pemotong. Jenis BUT bisa dilihat di Pasal 5 P3B Kalau tidak ada BUT, maka hak pemajakannya di Singapore ya mas. Pihak pemotong cukup input DGT di DJP Online (eSKD) jika dia pemotong pertama dan input di ebupot pada saat pemb
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k16/79209--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)