User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79206--10-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau mau rubah penandatangan espt pph dan penandatangan bukti potongnya sebelumnya adalah direktur, tetapi mau diberikan wewenang kepada supervisor finance apakah bisa bu ? untuk syaratnya apa saja yah bu ——- ini sama dengan surat kuasa gak ya, Mba/Mas? Mohon petunjuk

Jawaban

jika supervisor finance nya masih masuk dalam kategori pengurus, maka bisa aja punya kewenangan dalampenandatangan bukpot dan SPT, tapi kalau gak punya kewenangan, silakan dilengkapi dengan surat kuasa kusus

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k16/79206--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)