faq1:5k16:79192--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
perusahaan kita ada pembetulan SPT PPh Badan 2019, ada tambahan PPh 29 sebesar Rp 10 jt, (PPh 29 Badan Tahun Pajak 2019 jatuh tempo di 30 April 2020). Untuk perhitungan sanksi STP nya nanti bagaimana ya? Menggunakan KMK bulan apa ya?
Jawaban
sanksi administrasi dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP sttd UU CIKA yg dikenakan meggunakan ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya UU 11 TAHUN 2020 menggunakan KMK-540/KMK.010/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k16/79192--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)