faq1:5k16:79185--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mas mba, di pmk 9 2018 yang nyebutin pph ps 4(2) dan 23 nihil ga perlu lapor ada di pasal bereapa ya? ku cari ga ketemu, mohon bantuannya
Jawaban
pakai pasal 10 ayat 1 aja kak. disitu kan disebutkan bahwa wp wajib melaporkan salah satunya PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong/yang dibayar sendiri, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. berarti selama tidak ada transaksi yang dipotong (tidak ada 4 ayat 2 yang dipotong/disetor sendiri, tidak ada 23/26 yang dipotong) maka tidak wajib melaporkan spt sesuai bunyi pasal 10 ayat 1. untuk pasal lain,
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k16/79185--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)