faq1:5k16:79184--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Sesuai peraturan PMK NOMOR 65/PMK.04/2021 pasal 21 ayat 5 maka penerbitan Faktur Pajak wajib menunggu pembuatan dokumen persetujuan pemasukan barang Kawasan Berikat, apakah tanggal faktur sesuai dengan penyerahan barang atau setelah tanggal BC 4.0?
Jawaban
Pasal 21 ayat 5 PMK-65/2021 memang menyebutkan (seolah2) FP baru bisa dibuat setelah ada BC 4.0 ini/ketika buat FP sudah harus ada BC 4.0. Namun pasal tsb tidak menyebutkan tanggal FP, jadi ketentuan tanggal FP kembali ke ketentuan asal saat pembuatan FPnya. Tanggal FP tetap merujuk ke ketentuan di Pasal 69 ayat 2 PMK 18/PMK.03/2021. Kembali ke ketentuan saat harus dibuatnya FP secara umum.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k16/79184--10-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1