faq1:5k16:79174--10-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan mempunyai pegawai WNA (belum punya NPWP dan tidak 183 hari di indonesia), bekerja secara remote dari Malaysia, krn lock down dan tidak dapat terbang ke indonesia. pegawai tsb memberikan jasa konsultasi. atas gaji nya apakah bisa menjadi subject pph pasal 26 for non-employee. Atau harus masuk dalam SPT PPh 21 ya? belum ada kontraknya secara tertulis. Jadi pegawai WNA ini merupakan replacement karena pegawai yg sebelumnya pindah ke abu dhabi per juli

Jawaban

Penentuan SPDN atau SPLN sesuai PER-43/PJ/2011. Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan yang dibayarkan kepada WPLN terutang pph pasal 26 sebesar 20% atau sesuai P3B jika menyerahkan DGT

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k16/79174--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)