faq1:5k16:79160--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP membuat FP keluaran harusnya untuk pelaporan masa Maret, Namun, terlanjur dibuat untuk masa Februari, Dan status upload sukses Awalnya mau ubah dg pengganti, namun pasti gak bisa untuk ganti masa, – Jika memang PPN atas transaksi terutang di bulan Maret, Apakah dapat disarankan untuk dibatalkan saja FP tsb, Lalu membuat kembali dg transaksi dan masa yg sesuai, tentu dg risiko terlambat menerbitkan FP Krn saat ini sudah Sept.
Jawaban
Kembali ke saat pembuatan faktur pajak sesuai pasal 69 dan 71 pmk-18/2021, terkait fp batal bisa dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012 (Lampiran VIC PER-24/PJ/2012). Sanksi terlambat buat FP sesuai pasal 14 UU KUP.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k16/79160--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)