faq1:5k16:79157--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#50Q izin bertanya Mas/Mbak untuk insentif PPh Pasal 21 DTP itu kan dhitung oleh masing2 pemberi kerja ya? Kalo WP bekerja pada 2 pemberi kerja apakah bisa dapat insentif di 2 perusahaan tsb?
Jawaban
Baik, sepanjang memenuhi Pasal 2 dari dari PMK-9/PMK.03/2021 stdtd PMK-82/PMK.03/2021. Dapat memanfaatka insentif tersebut11:02
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k16/79157--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)