faq1:5k16:79154--10-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika ada penyerahan jasa sewa kapan dari perusahaan di batam ke jakarta cuma penyerahan kapalnya kosong belum ada barang ke luar batam. Ppnnya bagaimana?

Jawaban

Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dikenai PPN. (Pasal 33 ayat (4) PP Nomor 10 TAHUN 2012) Bisa dapat fasilitas tidak dipungut PPN oleh perusahaan pelayaran PMK 41/2021

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k16/79154--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1