faq1:5k16:79154--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika ada penyerahan jasa sewa kapan dari perusahaan di batam ke jakarta cuma penyerahan kapalnya kosong belum ada barang ke luar batam. Ppnnya bagaimana?
Jawaban
Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dikenai PPN. (Pasal 33 ayat (4) PP Nomor 10 TAHUN 2012) Bisa dapat fasilitas tidak dipungut PPN oleh perusahaan pelayaran PMK 41/2021
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k16/79154--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1