faq1:5k16:79129--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#31Q kami menyerahkan tagihan (invoice,faktur pajak,dll) pada tanggal 31 agustus kepada lawan transaksi kami. Nah secara pembayaran apakah bisa diterima bu? Soalnya kami disuruh membuat faktur baru lagi dibulan september dikarenakan tagihannya baru diterima bagian pajaknya dibulan september. — mas/mbak, in harusnya ttp agustus kan ya?
Jawaban
faktur pajak dibuat saat penyerahan atau saat penerimaan pembyaran tergantung mana yang lebih dahulu terjadi, salah satu yag dianggap saat penyerahan adalah saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.10:09
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k16/79129--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)