faq1:5k16:79127--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
baik, menurut PMK.68/PMK.03/2020 tentang sisa lebih bisa idgunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, pertanyaan saya apakah perencanaan penggunaan ini perlu mendapat persetujuan kepala kpp atau hanya perlu diberitahukan melalui SPT tahunan ?
Jawaban
Kalau perencanaan gak perlu, tapi Badan atau Lembaga harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Badan atau Lembaga harus membuat catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung. Formatnya ada dilampirannya. Pasal 6 PMK 68/2020
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k16/79127--10-september-2021.txt · Last modified: (external edit)