Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami ada kasus dimana PT A dan PT B membuat sebuah konsorsium dengan nama KSO AB dimana KSO nya ada NPWP dan PKP. KSO menerbitkan faktur pajak ke customer Pada saat konsorsium selesai KSO akan bagi hasil 50:50 ke PT A dan PT B. Pertanyaannya: 1. Pada saat bagi hasil dari KSO ke PT A dan PT B apakah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi? 2. Apakah PT A dan PT B perlu membuat faktur pajak masing-masing kepada KSO?
Jawaban
untuk kewajiban PPh Join operation dijelaskan di ND-135/2019 SPT PPh badan KSO tidak perlu lapor karena bukan subjek pajak, pengenaan PPh nya masing2 anggota KSO sesuai penghasilan yang diterima. Terkait pemotongan dan pemungutan PPh, pemotong membuat bupot sesuai penghasilan yg diterima oleh masing2 KSO dan nama masing2 anggota. Dalam hal sudah terlanjur dibuat bupot, ketentuan lebih lanjut cek ND-135/2019 No.6 huruf b angka 2. Jika ada transaksi pengalihan tanah dan bangunan, bisa cek ND-115
Dasar Hukum
–
Editor
DR