faq1:5k16:79108--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
transaksi jasa, pemberi jasa tidak memberikan Sket PP23, tapi pemotong memotong 0,5%, saat terutangnya kapan?
Jawaban
jika tidak menyerahkan SKet PP23, maka dipotong PPh pasal 23 2% jika jasanya termasuk dalam sesuai pasal 23 UU PPh atau PMK 141/2015. saat terutang sesuai pasal 15 PP 94/2010
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k16/79108--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)