User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79108--10-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi jasa, pemberi jasa tidak memberikan Sket PP23, tapi pemotong memotong 0,5%, saat terutangnya kapan?

Jawaban

jika tidak menyerahkan SKet PP23, maka dipotong PPh pasal 23 2% jika jasanya termasuk dalam sesuai pasal 23 UU PPh atau PMK 141/2015. saat terutang sesuai pasal 15 PP 94/2010

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k16/79108--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)