User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79100--10-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP punya SIUPAL dan udah beli tongkang dan tugboat, atas tongkang dan tugboat tersebut apabila dilakukan pemeliharaann, apakah bisa diajukan permohonan SKTD?

Jawaban

kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia. Pemeliharaan dan perbaikan tidak disebutkan, jadi tetap terutang PPN tanpa fasilitas

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k16/79100--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)