faq1:5k16:79100--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP punya SIUPAL dan udah beli tongkang dan tugboat, atas tongkang dan tugboat tersebut apabila dilakukan pemeliharaann, apakah bisa diajukan permohonan SKTD?
Jawaban
kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia. Pemeliharaan dan perbaikan tidak disebutkan, jadi tetap terutang PPN tanpa fasilitas
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k16/79100--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)