User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79079--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

menanyakan perihal tanggal faktur pajak untuk transaksi di kawasan berikat. tanggal faktur pajak di buat sesuai dengan tanggal penyerahan atau saat penerimaan pembayaran. atau ada perlakukan khusus untuk menerbitkan faktur pajak ke kwasan berikat mesti menunggu form bc sehingga tanggal faktur mengikuti tanggal bc? Mohon pencerahannya mas/mba

Jawaban

Untuk tanggal FP disesuaikan sesuai saat pembuatan FP di pasal 69 ayat 2 PMK 18/2021 aja ya secara umum. Karena tidak diatur khusus untuk tgl pembuatan FP sesuai PMK 65.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k16/79079--24-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1