Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mengenai putusan pengadilannya sudah saya tanyakan ke KPP tempat lokasi harta pak, mereka menjawab akan dikenakan pajak 1/2 dari nilai pasar. Oleh sebab itu saya merasa heran, apa bedanya putusan pengadilan maupun akta hibah yg dibuat oleh PPAT krn konteksnya adalah sama, sudah sah secara hukum utk menjadi dasar peralihan hak. Atas dasar apa kantor pajak membedakan putusan hakim dengan Akta Hibah yg dibuat PPAT? Tapi mereka tidak bisa menjawab. Saya sebagai warga negara taat pajak menjadi b
Jawaban
Dasar hukum yg digunakan oleh KPP dalam menentukan DPP adalah pasal 2 ayat 2 PP 34 th 2016 bahwa nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Untuk dokumen yg menjadi dasar DPP tsb memang tidak diatur dalam peraturan perpajakan. Jdi dasar hukumnya ya kembali ke PP di atas.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG