Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya, misalkan suatu perusahaan memiliki 3 karyawan 2 karyawan dengan status kurang bayar dan 1 lagi dengan status lwbih bayar karena penurunan gaji karna memang di bulan sebelumnya dia kurang bayar dan karena penuruna gaji dia menjadi nihil, pertanyaan saya bagaimana perlakuan atas pph yang sudah dibayarkan di bulan sebelumnya di SPT Masa? apakah bisa mmenjadi pengkreditan untuk kurang bayar karyawan lain atau bagaimnaa?
Jawaban
setelah digali, jika WP sudah telanjur melaporkan SPT normal, maka silakan dibetulkan sesuai dengan keadaan sebenarnya kemudian jika ada LB DTP akibat pembetulan tadi, bisa minta bantuan KPP untuk teknis pengisiannya. Jangan lupa jika laporan realisasinya tidak sesuai, maka silakan dibetulkan juga jika masih dalam jangka waktu.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP