User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79066--09-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya mau tanya terkait biaya promosi apakah bisa dibiayakan? biaya promosi tersebut merupakan pemberian cuma-cuma/barang sample kepada lawan transaksi… dan apakah ada objek pajak yang dipotong dalam hal ini? dalam hal ini barang yang diserahkan berupa alat berat.. jenis usaha kami yaitu adalah distributor alat kesehatan.. lawan transaksi kami merupakan Badan Usaha.

Jawaban

Bisa dibiayakan jika memenuhi ketentuan PMK-02/2010 dan SE-9/2010. Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika biaya promosi berupa pemberian barang dan bukan merupakan objek potput maka tidak dilakukan pemotongan/pemungutan PPh. Kalau dia PKP maka termasuk pemberian cuma-cuma dikenai PPN.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/79066--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)