Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau tanya terkait biaya promosi apakah bisa dibiayakan? biaya promosi tersebut merupakan pemberian cuma-cuma/barang sample kepada lawan transaksi… dan apakah ada objek pajak yang dipotong dalam hal ini? dalam hal ini barang yang diserahkan berupa alat berat.. jenis usaha kami yaitu adalah distributor alat kesehatan.. lawan transaksi kami merupakan Badan Usaha.
Jawaban
Bisa dibiayakan jika memenuhi ketentuan PMK-02/2010 dan SE-9/2010. Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika biaya promosi berupa pemberian barang dan bukan merupakan objek potput maka tidak dilakukan pemotongan/pemungutan PPh. Kalau dia PKP maka termasuk pemberian cuma-cuma dikenai PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
NP