faq1:5k16:79057--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tarif p3b laba usaha singapura-indonesia
Jawaban
masih pakai yang lama, maksimal 15%. tarif 10% itu berdasarkan p3b yang baru. namun belum bisa kita gunakan karena belum ada SE pelaksanaannya. kita masih pakai yang lama dulu ya
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k16/79057--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)