faq1:5k16:79047--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#81Q. saat pembuatan billing pajak PPh 21 untuk perusahaan a ternyata menggunakan npwp perusahaan b (human error). Pajaknya sudah terlapor dan terbayar. sudah mendapat BPE. apakah bisa PBK dan pembetulan SPT?
Jawaban
#81A By pm. Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014) Kalo sec
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k16/79047--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)