faq1:5k16:79038--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah Jasa yang dilakukan KAP Pribadi dikenakan Pajak?

Jawaban

apabila lawan transaksinya badan dan yg memberikan jasa ini adalah bertindak sebagai OP, maka dilakukan pemotongannya adalah PPh pasal 21

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/79038--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)