Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
email mohon izin bertanya mas mbak ingin menanyakan terkait kasus transaksi PPN dengan WAPU (Bendaharawan). Perusahaan tempat saya bekerja terdapat transaksi penjualan BKP kepada WAPU Bendaharawan dan sudah menerbitkan faktur pajak dengan kode 030…. Namun, terdapat konfirmasi dari WAPU bahwa akan melakukan retur sebagian dari jumlah transaksi normal. Yang menjadi pertanyaan adalah sebagai berikut: 1. Terkait PPN Apakah transaksi penjualan dengan kode NSFP 030 dapat dilakukan retur seca
Jawaban
Pertama kalau WAPUnya bendahara maka kode faktur yang digunakan 020 ya kak, sedangkan 030 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepadaPemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah). (Lampiran PER 24/2012) 1. Terkait PPN Ini kan transaksinya pemungutan ya kak, jadi tidak menambah nilai Pajak Keluaran yang dipungut sendiri oleh WP. Ketika ada retur akan mengurangi nilai PPN yang dipungut bendahara tadi tapi tidak men
Dasar Hukum
–
Editor
MDR