faq1:5k16:79026--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
iya, saya mau tanya soal SKB PPh 23 berdasarkan PMK 239/PJ.03/2020. kami ada vendor yang punya SKB, tetapi jasa yang kami terima adalah jasa installasi, pebaikan sipil. apakah kami sebagai pengguna jasa bisa menggunakan SKB tersebut meskiput kegiatannya tidak berhubugan dengan barang / jasa penganganan Covid ?
Jawaban
Pasal 8 ayat (2) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Kalau diluar penanganan pandemi COVID maka gabisa menggunakan SKB sesuai PMK 239/2020 mba.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k16/79026--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)