faq1:5k16:79026--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

iya, saya mau tanya soal SKB PPh 23 berdasarkan PMK 239/PJ.03/2020. kami ada vendor yang punya SKB, tetapi jasa yang kami terima adalah jasa installasi, pebaikan sipil. apakah kami sebagai pengguna jasa bisa menggunakan SKB tersebut meskiput kegiatannya tidak berhubugan dengan barang / jasa penganganan Covid ?

Jawaban

Pasal 8 ayat (2) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Kalau diluar penanganan pandemi COVID maka gabisa menggunakan SKB sesuai PMK 239/2020 mba.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k16/79026--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)