faq1:5k16:79014--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya bagaimana proses transaksi yang melibatkan PPh 23 untuk jasa pemeliharaan barang dengan WAPU (Rumah Sakit daerah) apakah kami tetap menerima bukti potong PPh 23 atau tidak

Jawaban

berarti ada pembayaran dari rumah sakit daerah ke wp ya atas jasa pph 23 ? Kalau seperti itu seharusnya pihak rumah sakit membuat bukti potong pph 23 nya dan memberikan ke lawan transaksi

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k16/79014--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)