faq1:5k16:79012--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait DGT page 2 yang dilampirkan itu menggunakan ttd digital dan tidak ada stempel asli. Apakah DGT tersebut sah menurut pajak sehingga dapat memanfaatkan tax treaty indonesia - singapore ?
Jawaban
di per-25/2018 d pasal 4 ayat 1 huruf c, hanya disebutkan seperti ini c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; jadi memang tidak diatur detail tandatangannya harus bagaimana. dikembalikan terhadap kelaziman di nega
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k16/79012--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)