User Tools

Site Tools


faq1:5k16:79004--09-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#62Q: kalau pt A dan pt.B merger, setelah itu ternyata ada retur atas faktur pajak pt.A setelah merger, itu bagaimana ya mekanismenya?

Jawaban

#62A By pm. PT A + PT B = PT C Nota retur tidak dapat diakui oleh PT C karena NPWPnya bukan atas PT C. Masalah akuntansi dan nantinya kalau dipertanyakan oleh KPP kenapa ada penambahan barang secara pembukuannya di PT C, tinggal pembuktian aja ke KPPnya.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k16/79004--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)