faq1:5k16:79004--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#62Q: kalau pt A dan pt.B merger, setelah itu ternyata ada retur atas faktur pajak pt.A setelah merger, itu bagaimana ya mekanismenya?
Jawaban
#62A By pm. PT A + PT B = PT C Nota retur tidak dapat diakui oleh PT C karena NPWPnya bukan atas PT C. Masalah akuntansi dan nantinya kalau dipertanyakan oleh KPP kenapa ada penambahan barang secara pembukuannya di PT C, tinggal pembuktian aja ke KPPnya.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k16/79004--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)