faq1:5k16:78997--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph 22 supplier buah sebelumnya ga bisa nunjukkin NPWP, maka dipotong 100% lebih tinggi, tapi setelah itu bisa nunjukkin NPWP, yang terlanjur potong tarif lebih tinggi gimana
Jawaban
Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP (Pasal 2 ayat 4 PMK-34/PMK.010/2017). pembuktiannya konfirm KPP
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k16/78997--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)