User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78997--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph 22 supplier buah sebelumnya ga bisa nunjukkin NPWP, maka dipotong 100% lebih tinggi, tapi setelah itu bisa nunjukkin NPWP, yang terlanjur potong tarif lebih tinggi gimana

Jawaban

Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP (Pasal 2 ayat 4 PMK-34/PMK.010/2017). pembuktiannya konfirm KPP

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k16/78997--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)