faq1:5k16:78976--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika ID Billing dan BPN PPh Pasal 23/26 yang telah disetorkan dengan menggunakan NPWP Cabang, tetapi dilaporkan oleh Karyawan di NPWP Pusat yg terdaftar di KPP Madya (SPT Unifikasi), apakah perlu dilakukan PBK?

Jawaban

WP kurang informasi. close. tapi harusnya liat siapa yang berkontrak jika memang terutang di cabang dan kewajiban lapor di cabang harusnya tidak perlu PBK karena sudah sesuai. kecuali memang terutang atas pusat maka silakan PBK.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k16/78976--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)