faq1:5k16:78949--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#24Q: Jika salah dalam membuat bukti potong (salah NPWP), dan atas SPT nya sudah dilaporkan. Apakah atas bukti potong yang salah NPWP tersebut dapat dibetulkan atau harus dibatalkan?
Jawaban
#24A By pm. Bisa pembetulan bukti potong sesuai lampiran PER-04/PJ/2017 di contoh kasus 11. Atas pembetulan bukti potong tsb, wajib pajak melakukan pembetulan SPT Masa pajak bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k16/78949--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)