faq1:5k16:78907--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin tanya mas/mba, terkait komisi mencari pembeli apabila tidak memenuhi psl 6 ayat 1 pmk 32/2019, pengenaan ppn nya bagaimana ya?
Jawaban
Normatif, bisa pakai pasal 6 ayat 2 dan ayat 3 nya pmk 32/2019 mba, dilihat dari jasa tsb dihasilkan dan dimanfaatkan dimana. Jika masuk ke pasal 6 ayat 2 maka dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jika masuk ke pasal 6 ayat 3, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k16/78907--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)