faq1:5k16:78896--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin bertanya tentang pengkreditan SKPLB, berdasarkan UU PPN pasal 9 Ayat 9c, disitu dijelaskan kalau atas SKPLB jika ada kredit pajak dapat di kreditkan ke PPN pada tahun berjalan, yg ingin saya tanyakan, bagaimakah sistematika dalam pengisian Efakturnya ya?
Jawaban
yang dimaksud pengkreditan pm yang ditemukan/diberitahukan saat pemeriksaan, tata caranya di pasal 67 ayat (3) pmk-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k16/78896--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)