User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78896--09-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya tentang pengkreditan SKPLB, berdasarkan UU PPN pasal 9 Ayat 9c, disitu dijelaskan kalau atas SKPLB jika ada kredit pajak dapat di kreditkan ke PPN pada tahun berjalan, yg ingin saya tanyakan, bagaimakah sistematika dalam pengisian Efakturnya ya?

Jawaban

yang dimaksud pengkreditan pm yang ditemukan/diberitahukan saat pemeriksaan, tata caranya di pasal 67 ayat (3) pmk-18/2021

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k16/78896--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)