User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78876--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dasar hukum penunjukkan wp op sebagai pemotong pph pasal 23

Jawaban

UU PPh pasal 23 ayat (3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k16/78876--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)