faq1:5k16:78876--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dasar hukum penunjukkan wp op sebagai pemotong pph pasal 23
Jawaban
UU PPh pasal 23 ayat (3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k16/78876--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)