User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78861--09-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau misal sudah buat fp duluan sebelum saat terutang apa bisa dibatalkan?

Jawaban

jika memang ditanggal tsb tidak ada transaksi maka bisa dibatalkan, kembalikan ke saat pembuatan fp

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/78861--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)