faq1:5k16:78861--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau misal sudah buat fp duluan sebelum saat terutang apa bisa dibatalkan?
Jawaban
jika memang ditanggal tsb tidak ada transaksi maka bisa dibatalkan, kembalikan ke saat pembuatan fp
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k16/78861--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)