faq1:5k16:78849--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tarif bunga pph pasal 26 turun jadi 10%?
Jawaban
Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k16/78849--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)