User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78849--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tarif bunga pph pasal 26 turun jadi 10%?

Jawaban

Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/78849--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)