faq1:5k16:78846--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada peraturan yg mengatur terkait sewa yang dianggap sebagai royalti? misalkan sewa nya berhubungan dengan hak cipta mas mba

Jawaban

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k16/78846--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)