faq1:5k16:78816--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan konstruksi memiliki SIUJK melakukan pekerjaannya melalui sub kon, apakah dipotong dr total atau hal tersebut diperlakukan sebagai reimbursement?

Jawaban

liat kontraknya bertransaksi sama siapa, dan dibayarkan sesuai dengan nominal transaksinya

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k16/78816--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)