Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
maaf izin bertanya Mas Mbak, kalau WP ada faktur pajak masukan di masa Desember 2020, tapi baru dikreditkan pada masa Januari 2021. Terkait penghitungan biaya pada SPT Tahunan PPh dan laporan keuangan, atas pembelian yang terjadi di Desember tahun 2020 tetapi baru dikreditkan pada Januari 2021 tersebut, scr biaya/hpp dapat diakui di Tahun 2020 atau 2021 ya mas mbak? atau terserah/tergantung WP pengkauan secara komersil dan laporan keuangan mau kapan gitu? Makasih mas mbak sebelumnya https://twi
Jawaban
Kembalikan sesuai dengan pengakuan biaya di PSAK ya kalo terkait pembukuan wajib pajak. nanti SPT kan ikut data dari LK dia juga sebelum ada koreksi secara fiskal vick. Perlu diperhatikan juga bahwa PM yang sudah dikreditkan jangan dibayakan lagi ya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP