faq1:5k16:78801--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Izin nanya mas/mbak. Apabila WP tidak/terlambat lapor realisasi insentif PPh 22 Impor PMK-9 apakah ada konsekuensi tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut? Kalau saya baca ngga ada ketentuannya ya. Mohon bantuannya
Jawaban
halo mba sesuai PMK 9 memang tidak disebutkan kalo tidak dapat memanfaatkan. tapi klausulnya adalah harus menyampaikan laporan realisasi untuk penegasan bisa ke KPP ya
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k16/78801--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)