faq1:5k16:78788--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila terdapat penggantian Direksi, sehingga penandatangan SPT PPh berubah. Apakah harus melakukan perubahan data ke KPP? Atau bs lgsung ubah di aplikasi?
Jawaban
sepanjang memenuhi definisi pengurus di UU KUP bisa langsung ubah penadatangan SPT di aplikasi
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k16/78788--09-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1