User Tools

Site Tools


faq1:5k16:78788--09-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apabila terdapat penggantian Direksi, sehingga penandatangan SPT PPh berubah. Apakah harus melakukan perubahan data ke KPP? Atau bs lgsung ubah di aplikasi?

Jawaban

sepanjang memenuhi definisi pengurus di UU KUP bisa langsung ubah penadatangan SPT di aplikasi

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k16/78788--09-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1